Sejarah Singkat
Submitted by admin on Thu, 2024-03-14 00:00Sebagai perguruan tinggi yang telah dipercaya pemerintah Indonesia untuk mengelola institusinya secara independen, UNY terus mendorong perkembangan riset dan inovasi dalam bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan olahraga. Dalam setiap riset dan inovasi yang dijalankannya, UNY fokus pada riset yang aplikatif untuk menyelesaikan permasalahan masyarakat dibidang pendidikan dan permasalahan lainnya. Untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, UNY siap bekerjasama dengan perguruan tinggi, industri, pemerintah, dan masyarakat. Untuk itulah, UNY senantiasa melakukan berbagai riset yang bermanfaat bagi kehidupan masyarakat dan lingkungannya.
Pendirian dan organisasi Pusat Unggulan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, Seni dan Olahraga Universitas Negeri Yogyakarta berdasarkan atas Peraturan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Yogyakarta. Pasal 98 Peraturan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2022 tersebut menyatakan bahwa Pusat Unggulan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, Seni dan Olahraga merupakan salah satu Unsur Pengembang dan Pelaksana Tugas Strategis Universitas Negeri Yogyakarta. Selanjutnya, pada Pasal 109 Peraturan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2022 dinyatakan bahwa tugas Pusat Unggulan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, Seni dan Olahraga adalah mengelola dan menyelenggarakan pelaksanaan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pemanfaatan dan penyebarluasan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Pusat Unggulan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi menyelenggarakan fungsi:
-
- penyusunan rencana, program, dan anggaran kegiatan Pusat Unggulan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
- pelaksanaan kegiatan Pusat Unggulan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
- pelaksanaan pengembangan Pusat Unggulan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
- koordinasi pelaksanaan kegiatan Pusat Unggulan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Pusat Unggulan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan
- pelaksanaan urusan administrasi Pusat Unggulan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Pasal 109 juga disebutkan bahwa dalam menjalankan tugas-tugas tersebut di atas, Pusat Unggulan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi secara administrasi berkoordinasi dengan Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Negeri Yogyakarta. Kemudian, pada Pasal 110 disebutkan bahwa Pusat Unggulan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dipimpin oleh seorang Kepala yang ditunjuk oleh Rektor dan bertanggungjawab kepada Rektor, dan dalam melaksanakan tugas dibantu kelompok jabatan fungsional yang ditetapkan oleh Rektor.
Pusat Unggulan Iptek UNY melaksanakan riset yang bertaraf lokal, nasional, maupun internasional secara multi dan interdisiplin dengan standar hasil yang tinggi serta relevan dengan kebutuhan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terkini. Pusat Unggulan Iptek akan mengembangkan berbagai kapasitas riset (Research and Development Capacity), dan kapasitas diseminasi (Disseminating Capacity) pada pusat-pusat studi dan kajian di lingkungan Universitas Negeri Yogyakarta.